Suatu Undang-undang yang memberikan keseimbangan praktis antara kebutuhan yang diakui untuk melestarikan dan meningkatkan tradisi budaya Aborigin sehubungan dengan tanah tertentu di Wilayah tersebut dan aspirasi masyarakat Aborigin dan semua masyarakat lain di Wilayah tersebut untuk kepentingan ekonomi mereka., kemajuan budaya dan sosial, dengan menetapkan prosedur perlindungan dan pendaftaran situs suci, mengatur izin masuk ke situs suci dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk masuk tersebut, menetapkan tata cara penghindaran tempat keramat dalam pengembangan dan pemanfaatan tanah serta menetapkan suatu Badan untuk keperluan Undang-undang dan tata cara peninjauan kembali keputusan Badan tersebut oleh Menteri., dan untuk tujuan terkait.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web Aborigin Kawasan Lindung Otoritas.
Download PDF: [Bahasa Inggris]