Laporan ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat, masyarakat sipil, pengacara dan pembuat kebijakan tentang pentingnya Situs dan Wilayah Alam Suci, dan dari banyak tantangan yang muncul yang dihadapi situs dan komunitas ini. Ini mengkaji bagaimana Konstitusi Kenya, hukum nasional dan internasional dapat mendukung pengakuan Situs Alam Suci dan sistem tata kelola komunitasnya. Ini juga mengeksplorasi beberapa masalah yang perlu ditangani dalam Undang-Undang Pertanahan Masyarakat yang tertunda di Kenya. Sejumlah rekomendasi utama dibuat, untuk memperkuat pengakuan, dan dukungan untuk, Penjaga lokal Situs Alam Suci dan sistem pemerintahan adat mereka berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Bumi, yang melindungi daerah-daerah ini.